banner 728x250

DPRD Lampung Sahkan Aturan Baru 7 Hari Kerja dan Usulkan Stafsus untuk Setiap Anggota Dewan

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – DPRD Provinsi Lampung resmi mengesahkan peraturan baru terkait penambahan hari kerja menjadi tujuh hari dalam seminggu dan wacana pengadaan staf khusus (stafsus) untuk setiap anggota dewan.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang membahas Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Lampung periode 2024-2029, Selasa (22/10/2024).

banner 325x300

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Tatib, Muhammad Qhofur, menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Lampung telah menyepakati perubahan tersebut, termasuk usulan agar setiap anggota dewan memiliki stafsus.

Menurutnya, keberadaan stafsus dinilai krusial untuk mendukung anggota dewan, terutama dalam menjalin kemitraan yang setara dengan Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Masing-masing anggota DPRD memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda, sehingga diperlukan pendampingan khusus agar kerja sama dengan OPD bisa berjalan seimbang,” ujar Qhofur.

Ia menambahkan, keberadaan stafsus akan membantu para anggota DPRD dalam menghadapi berbagai isu kompleks dan memberikan masukan yang relevan sesuai dengan keahlian staf tersebut.

“Kami sudah mencantumkan dalam pasal bahwa setiap anggota dewan akan memiliki staf khusus, namun masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. Jika disetujui, akan langsung dijalankan,” imbuhnya.

Selain itu, Qhofur menjelaskan bahwa penambahan hari kerja dari lima menjadi tujuh hari dilakukan untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam melayani masyarakat.

Meskipun sempat terjadi perdebatan terkait wacana ini, penambahan hari kerja dinilai memungkinkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Selama ini, kerja DPRD terkendala karena hanya bisa beraktivitas hingga hari Jumat. Dengan penambahan hari kerja, Sabtu dan Minggu juga bisa digunakan untuk agenda formal seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD,” kata Qhofur.

Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD Lampung, baik dalam peran legislatif maupun pelayanan publik.

Meski begitu, pihak DPRD masih menunggu lampu hijau dari Kemendagri terkait pengadaan staf khusus agar langkah tersebut dapat terealisasi secara formal.(*)

Sumber : pembaharuan.id

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130