Ada Aroma Korupsi 120 Milyar Dana Participacing Interest (PI) di PT LEB, Kejati Akan Periksa Siapapun Yang Terlibat

Bandar Lampung,inihari.id-Kasus dugaan tipikor pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910 (Rp 271,5 miliar) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kajati Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, bahwa siapa pun yang terkait dengan skandal dugaan tipikor pada PT LEB akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung.

“Semua yang terkait pasti akan diperiksa. Sementara ini dari pemprov, Karo Perekonomian yang sudah diperiksa,” tutur Armen Wijaya dalam konperensi pers di Kantor Kejati Lampung, Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024) petang, yang menegaskan bahwa penyidik dalam kasus dugaan tipikor PT LEB, tidak akan tebang pilih.

Saat ini Kajati Lampung telah memeriksa
Direktur PT LJU, AS, Direktur PT LJU, TH, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, RNV, Dirut PDAM Lampung Timur, MRT, dan Kabag Perekonomian Pemkab Lampung Timur, RIM.

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan juga kepada Plt Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lampung Timur, AB, Sekretaris PT LEB, TS, Komisaris PT LEB, H, dan Dirut PT LEB, HE.

Diketahui bahwa PT LJU telah menyumbangkan deviden ke Pemprov Lampung sebesar 140,9 milyar. Deviden tersebut berdasarkan kinerja 2023 yang telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT LJU, pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu di Golden Tulip.

Dividen yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersebut berasal dari Participating Interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES). Di mana, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT LJU mendapat 10 persen dari PI PHE-OSES. Hal ini di ungkapkan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto usai meninjau pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie, pada Rabu 9 Oktober 2024.

Mengacu ketentuan pasal 3 PERMEN ESDM Nomor 37 tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran PI 10%, PT LEB disyaratkan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan Participating Interest (PI).

Melihat angka deviden sebesar 140,9 Milyar yang disetorkan ke Pemprov tersebut, maka setidaknya tersisa 120 Milyar Dana Partisipating Interest yang harus dipertanggung jawabkan penggunaanya oleh PT LEB yang dibatasi gerak bisnisnya hanya untuk usaha PI tersebut. (red)

Exit mobile version