BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – DPP Partai Golkar resmi menunjuk Wakil Ketua DPP Adies Kadir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Golkar Provinsi Lampung.
Adies resmi mengganti Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi yang membelot dan menjadi calon Gubernur Lampung diusung PDIP berpasangan dengan Sutono.
Sementara, di Pilgub Lampung Golkar memutuskan mendukung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Kepastian penunjukan Adies diketahui berdasarkan Surat Keputusan yang bernomor Skep-17/DPP/Golkar/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Surat tersebut yang beredar pada, Kamis 17 Oktober 2024. Sementara, surat tersebut sudah ditetapkan sejak 4 Oktober 2024 lalu, di Jakarta.
Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan tentang penggantian tersebut.
“Saya yakin benar, dan informasi yang saya dapat beliau (Adies) akan ke Lampung tanggal 26 Oktober,” kata dia.
Ismet menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan kedatangan Adies Kadir.
“Beliau akan silaturahmi ke lampung, dengan seluruh jajaran DPD provinsi dan kabupaten/kota” ujar Ismet, Kamis (17/10).
Sementara, Arinal Djunaidi belum merespon saat dikonfirmasi terkait berita tersebut.
Berikut poin-poin surat keputusan tersebut:
1.Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi La Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024. .
4.Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR.
5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.
6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.
7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.
8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila 8 dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.(*)