Akademisi Unila DR. Budiyono Sarankan Laskar Lampung Laporkan Juga Polisi dan Jaksa

INIHARI.ID – Bandar Lampung : Dihentikannya kasus ratusan suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang, Bandar Lampung oleh Bawaslu mendapat tanggapan Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila), DR. Budiyono.

Menurut Budiyono, seharusnya bukan hanya Bawaslu dan KPU saja yang dilaporkan. Tetapi juga pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kenapa hanya Bawaslu dan KPU saja yang dilaporkan. Seharusnya karena institusinya Gakumdu, laporkan juga Jaksa dan Polisi. Jaksa dilaporkan ke Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaan dan Polisi laporkan juga ke Polda Mabes Polri serta ke Komisi Kepolisian,”ujar Budiyono Kamis, (21/3/2024).

Budiyono menambahkan, karena ini satu kesatuan, jangan hanya melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP saja.

“Jika benar terlibat, benar melakukan pemeriksaan yang salah ditemukannya alat bukti,” ujarnya.

“Maka laporan itu langsung dilakukan, seharusnya laporkan juga ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang, Bandar Lampung pemilu lalu, kembali mencuat.

Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024. Panji Nugraha diketahui adalah Sekjen DPP Laskar Lampung.

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS atas nama Sidik Efendi.

Dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung, pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit menyatakan, pihaknya diberi kuasa oleh Panji Nugraha untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024 di TPS 19 Way Kandis Bandar lampung.

“Kami sudah isi formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP), sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,”ujarnya.(*)

 

Exit mobile version