Alzier Minta Mendagri Eksekusi Putusan MA yang Telah Inkrah Nyatakan Dirinya Gubernur Lampung Terpilih 2003-2008

Bandar Lampung, inihari.id – Mantan Ketua Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No.437 Tahun 2004 yang telah inkrah menyatakan dirinya sebagai Gubernur Lampung terpilih Periode 2003-2008 dapat dieksekusi.

“Pada tahun 2008 saya juga menang setelah KPU membatalkan penetapan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said selaku gubernur-wagub terpilih karena terbukti melakukan politik uang,” jelas mantan Ketua Golkar Lampung tiga periode itu.

Sehingga, dia meminta Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana kepada dirinya yang telah dizolimi oleh Megawati saat menjadi Presiden RI tahun 2004.

“Tinggal Mendagri dan presiden pilih yang mana, saya tegaskan tetap mau dilantik jadi gubernur,” ujarnya membeberkan hasil pertemuannya dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (6/6/2024).

Alzier menjelaskan pertemuannya dengan Biro Hukum Kemendagri itu menindaklanjuti sidang perdana perkara yang terdaftar dengan Nomor 10/G.TUN/2004/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (5/6) kemarin.

“Pembahasan soal pelaksanaan putusan (eksekusi) yang saya ajukan, sementara Mendagri sebagai termohon,” jelas Alzier usai pertemuan tersebut.

Politisi Partai Golkar itu meminta Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana kepada dirinya yang telah dizolimi oleh Megawati saat menjadi Presiden RI tahun 2004.

“Tinggal Mendagri dan presiden pilih yang mana, saya tegaskan tetap mau dilantik jadi gubernur,” tegasnya.

Setelah ini, lanjut Alzier, Mendagri akan mencarikan win-win solution bagi permasalahan yang berlangsung selama lebih dari 20 tahun ini.

“Mereka akan mencarikan solusi Win win solution, nanti kami sampaikan ke PTUN lagi bagaimana keputusannya,” tutupnya. (*)

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version