Bandar Lampung, inihari.id – Status anggota DPRD dan caleg terpilih yang terjerat hukum harus menunggu inkrah putusan pengadilan.
Hal itu dikatakan Warsito, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Selasa (9/7/2024).
“Kalau dia sebagai anggota DPRD maka dia harus menunggu inkrah, untuk calon terpilih itu juga menunggu inkrah, tetapi kalau untuk calon terpilih itu dia digantikan keterpilihannya bukan PAW,” ujar Warsito.
Dia menerangkan, untuk konteks kasus anggota DPRD Lampung Tengah yang terjerat kasus hukum penembakan warga dan telah ditetapkan tersangka, maka partai politiklah yang berwenang memutuskan apakah perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau belum.
Begitu juga dengan kasus oknum calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Pesawaran yang saat ini telah dilaporkan kepada kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata Warsito, pihaknya masih menunggu surat dari partai politik apabila akan dilakukan pergantian keterpilihan ataupun pengajuan PAW.
“Tentunya menunggu inkrah pengadilan, perkara partai politik ingin bertindak lain kita hanya penyelenggara pemilu, KPU akan menerima surat dari partai politik apabila terjadi PAW,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan warga yang tewas tertembak di Lampung Tengah oleh kader Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan kepada Mahkamah Partai terkait dengan statusnya sebagai kader.
“Dari partai juga itu tentu ada mekanisme-mekanisme melalui Mahkamah Partai (terkait dengan status sebagai kader),” ujar Rahmat Mirzani Djausal pasca menghadiri agenda pelantikan Sapma PP Bandar Lampung, Senin, (8/7/2024).
Untuk diketahui, kasus tewasnya warga Lampung Tengah itu melibatkan Muhammad Saleh Mukdam (MSM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.
Dalam peristiwa yang terjadi saat tradisi pernikahan di Lampung, MSM ditetapkan sebagai tersangka karena melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Kemudian dugaan pemukulan yang dilakukan oleh ES, yang merupakan kader Gerindra, diduga melakukan pemukulan kepada Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian itu terjadi di acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB yang dipicu soal mic wireless hilang sinyal yang memicu emosi pelaku kepada korban berujung pemukulan.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pesawaran, dengan nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung.(*)