BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit seluruh dana bantuan hibah APBD, baik untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi Lampung.
Menurut Budiman, audit dilakukan agar penggunaan dana hibah digunakan dengan benar, tepat sasaran sesuai peruntukan dan diawasi secara ketat.
“Dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kan bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak, jadi jangan ada manipulasi maupun pelanggaran aturan dalam penggunaannya. Harus digunakan sesuai peruntukannya,” kata Budiman, Rabu (24 /4/2025)
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu juga berharap audit dilakukan dengan transparan, karena dana hibah yang digelontorkan juga nilainya sangat besar.
“Tentu harus dilakukan dengan transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pernyataan Budiman, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di kantor Bawaslu Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
Selain KPU dan Bawaslu, Budiman juga mendorong agar BPK juga melakukan audit terhadap seluruh organisasi yang menerima dana hibah, baik tingkat provinsi dan Kabupaten Kota.
“Audit terhadap Organisasi biasanya dilakukan oleh BPK. Kita percayakan pemeriksaan BPK berjalan transparan dan akuntabel,” harapnya.
Apalagi, kata Budiman bahwa para penerima hibah juga punya kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi Hibah.
“Setiap penggunaan harus jelas dan sesuai dengan yang diajukan. Jika terjadi penyimpangan, tentu ada aturan dan sanksi yang mengikat,” pungkasnya. (*)