Atas Persetujuan DPRD, Gubernur Lampung Akhirnya Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp1.350/Kg Tanpa Ukur Kadar Pati

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendengarkan keluhan petani singkong dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Hal tersebut dilakukan Gubernur saat menerima perwakilan petani dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yang melakukan aksi unjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).

Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD Provinsi Lampung, hingga perwakilan petani, dan mahasiswa, maka Rahmat Mirzani menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota dan Perusahaan Industri Tapioka di Wilayah Provinsi Lampung untuk menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30% tanpa mengukur kadar Pati.

Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional. Adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025.

Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu.

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengupayakan solusi, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 yang mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.    Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa harga singkong di Lampung cukup tinggi jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan dan Sungai Lilin.

“Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini sudah tinggi, silakan dihitung, harga ini tanpa lihat kadar aci,” ungkapnya.

Gubernur mengatakan, intruksi Gubernur mengenai harga ini akan disampaikan kepada perusahaan agar diikuti dan dipatuhi. Gubernur juga akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya  selaku Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung.(*)

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version