Awasi Coklit Pemutakhiran Data Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Siapkan 2.899 Posko Pengaduan

Bandar Lampung, inihari.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Memasuki Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

“Pemutakhiran data dilaksanakan dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar melalui sian pers, Kamis (27/6/2024).

Untuk pengawasan Tahapan tersebut lanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI.

“Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung”

“16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” bebernya.

Kemudian pada tahapan ini Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain:

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.

2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu.

3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.

4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan Akurasi Data Pemilih pada tahapan Coklit yaitu:

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung diantaranya :

a. Perantau

b. Penghuni apartemen, Pemilih

di wilayah rawan (konflik, bencana,

relokasi pembangunan)

c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.

d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.

2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih.

4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili.

5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan.

6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau ldentitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan.

7. Pemilih penyandang disabilitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.

8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke Masyarakat sipil.

9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan dan

10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.

Lebih lanjut terang Iskardo, sudah diketahui bersama bahwa di tingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS. maka dari itu Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada Masyarakat Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.

“Walaupun demikian Jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa”

“Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: rlsEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version