Baleg DPR RI Tinjau Implementasi UU Perlindungan Petani di Lampung

Lampung,Inihari.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Singkong DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mikdar Ilyas, MM, bersama para Ketua dan Anggota Fraksi di lingkungan DPRD Lampung. Agenda berlangsung di Ballroom PT. Umas Jaya Agrotama pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Baleg DPR RI mendengarkan langsung aspirasi dari para petani dan pemangku kepentingan di sektor pertanian, khususnya terkait tantangan yang dihadapi petani singkong di daerah.

Mikdar Ilyas menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam memperjuangkan kepentingan petani.

“UU Perlindungan Petani harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani kita. Banyak hal yang masih perlu diperbaiki, khususnya dalam aspek implementasi di lapangan,” ujar Mikdar.

Selain menyoroti distribusi pupuk subsidi dan akses pembiayaan, para petani juga berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan harga jual hasil tani yang stabil.

Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam pelaksanaan kebijakan agraria dan pemberdayaan petani di tingkat nasional, termasuk dalam penyusunan rekomendasi Baleg DPR RI ke depan.(*)

Exit mobile version