Banggar DPRD Lampung Soroti Defisit Rp1,8 Triliun, Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

Bandarlampung, Inihari.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024. Salah satu sorotan utama yakni defisit anggaran yang mencapai Rp1,8 triliun.

Anggota Banggar DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan defisit tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dan menjadi perhatian karena harus dibayarkan bertahap pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2025.

“Rapat Banggar untuk 2025 memang belum dilakukan. Yang dibahas saat ini adalah laporan keuangan 2024. Dalam LHP BPK, ada defisit riil Rp1,8 triliun yang harus dibayarkan secara bertahap,” ujar Basuki, Senin (14/7/2025).

Ia menilai, defisit tersebut dapat memengaruhi kesinambungan program pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, Banggar menekankan pentingnya pengendalian fiskal dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rekomendasi: Perencanaan Matang dan Pengawasan Ketat

Melalui laporan resminya, Banggar meminta OPD lebih cermat dalam menyusun dan melaksanakan program. Masalah klasik seperti perencanaan yang kurang matang dan kesalahan input kode rekening disebut sebagai penyebab tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan.

Banggar juga menilai perlu adanya keseimbangan antara belanja langsung dan tidak langsung agar manfaat APBD lebih terasa oleh masyarakat.

Sejumlah OPD disoroti, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Biro Perekonomian. Dalam tiga tahun terakhir, OPD tersebut mengalami tren penurunan alokasi anggaran, padahal dinilai strategis dalam mewujudkan visi Lampung sebagai lumbung pangan nasional.

“Banggar merekomendasikan agar revisi pagu anggaran dilakukan untuk menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan ekonomi berbasis sumber daya alam,” lanjut Basuki.

Ia juga menekankan pentingnya menghapus ketimpangan anggaran antardaerah dan antar-OPD, dengan pendekatan berbasis fungsi strategis pembangunan.

Kegiatan Akhir Tahun dan Efektivitas Program

Banggar juga mengingatkan OPD agar tidak lagi menjalankan kegiatan di akhir triwulan keempat. Pola ini sering berujung pada kegagalan program karena keterbatasan waktu pelaksanaan. Ditekankan pula pentingnya komunikasi yang intensif antara OPD dengan kementerian dan mitra di DPR RI, agar program pusat bisa berjalan maksimal di Lampung.

Kritik juga disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski realisasi anggaran di atas 97 persen, Banggar menilai efektivitas program belum optimal dalam perbaikan tata kelola energi dan pertambangan.

Banggar mendorong revisi Peraturan Gubernur terkait delegasi perizinan minerba, serta audit menyeluruh terhadap 110 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman juga dikritisi karena serapan anggarannya hanya 48,82 persen. Banggar mendesak percepatan pembayaran utang tunda bayar sebesar Rp183 miliar, serta peningkatan program padat karya seperti bedah rumah dan pengelolaan air limbah.

Penutup: Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Di akhir laporannya, Ahmad Basuki menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Banggar merupakan hasil pembahasan bersama seluruh komisi di DPRD dan mitra kerja, yang akan menjadi dasar pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024.

“Rekomendasi ini kami sampaikan demi perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan di Provinsi Lampung. Harapannya, seluruh rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar visi besar Lampung sebagai lumbung pangan nasional bisa terwujud,” tutupnya.(*)

Exit mobile version