BPKAD Buka Fakta, Jalan Akses Rio By The Beach Tidak Terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah

Lampung Selatan, inihari.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa jalan yang menjadi akses menuju Pantai Rio By The Beach, yang berada di Dusun Batu Balai, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat jawaban BPKAD Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan informasi yang diajukan Law Office DRN and Partners selaku kuasa hukum Jumaidi Komar dkk.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BPKAD telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lampung Selatan sebelum memberikan jawaban resmi.

“Tanah jalan yang menjadi akses ke Pantai Rio By The Beach yang berada di Dusun Batu Balai, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan informasi aset jalan, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” demikian isi surat BPKAD.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat Nomor: 018/DRN/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal permintaan informasi aset jalan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., yang menyampaikan bahwa informasi tersebut diberikan berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Keterangan BPKAD tersebut dapat menjadi salah satu dokumen administrasi yang berkaitan dengan status pencatatan aset jalan dimaksud. Namun demikian, informasi mengenai status kepemilikan atau hak atas tanah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi yang berwenang.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan terkait status jalan tersebut.(Red)

Exit mobile version