Jakarta, inihari.id – Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Edward Syah Pernong, memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kompol Edi Qorinas.
Keduanya meraih penghargaan dari Menteri Sosial, karena respon cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kompol Edi Qorinas berperan penting sebagai kapolres dan kasat reskrim dalam respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada 2023 lalu.
” Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua dan berkomitmen dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktifitas di bumi Lampung,” kata Edward Syah Pernong.
Disampaikan juga oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak yang Dipertuan Agung Ke-23, Kepaksian Pernong Lampung bahwa, apresiasi dari Menteri Sosial ini pertama berkaitan dengan kecepatannya, kedua penanganannya, ketiga recovery nya.
“Kemudian juga pada pemeriksaannya, lalu juga cara-cara pemeriksaannya. Karena pemeriksaan dalam kasus asusila inikan ada hal-hal lain yang memang harus diproteksi, itu dilaksanakan dengan baik sesuai aturannya”
“Selain itu, langkah kapolres untuk meredam gejolak, membuat situasi tidak menimbulkan suatu gejolak dalam masyarakat. Hal ini bagi menteri adalah hal yang luar biasa. Jadi ini bukan hanya masalah pengungkapannya saja, tapi hal-hal intrumen yang dilakukan oleh kapolres dalam pengungkapan itu yakni kecepatan atensi, proteksi, recovery. Kemudian sistem pembuktian mulai dari pengumpulan barang bukti, alat bukti, sampai ke dalam hal-hal lainnya, yang membuat ini layak diapresiasi,” papar beliau.
Lebih lanjut dikatakan Edward, bahwa awal penangannya itu memang suatu kejadian yang ingin ditutupi karena peristiwa tersebut dianggap memalukan dan sudah terjadi untuk ke dua kalinya.
Namun slentingan ini langsung ditangkap oleh polres karena berkaitan dengan anak di bawah umur, dan langsung dilakukan penelusuran.
Kemudian langsung membangun komunikasi dengan Stakeholder, orang-orang yang bisa membujuk, dan juga ke balai perlindungan sehingga hal ini dapat meyakinkan korban bahwa tidak akan menjadi masalah, dan akan dilindungi.
” Setelah dimulai pengungkapannya dilakukan secara saintifik, baik dengan penyesuaian alibi, berdasarkan pada alat bukti maupun barang-barang bukti sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik, kemudian proteksi untuk gejolak- gejolak masyarakat dan juga melibatkan Stakeholder dan pemerintah daerah ini yang dilakukan oleh kapolres, dan hal ini yang di apresiasi oleh Bu Risma,” ujarnya lagi.
Dan juga selama proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Lamteng melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban, serta meyakini bahwa kondisi Fisik maupun Psikis mereka selalu aman tanpa ada ancaman dari pihak manapun.
Sehingga hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah. (rls)