Dana Pendidikan Bermasalah, DPRD Lampung Soroti Temuan BPK di Dinas Pendidikan

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menjadi salah satu dari 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disorot Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025), mengungkap sejumlah temuan yang dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Temuan Kelebihan Bayar dan Pengelolaan Dana BOSP Tidak Sesuai

Salah satu temuan signifikan adalah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp125,65 juta yang belum disetorkan kembali ke kas daerah.

BPK juga mencatat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tiga sekolah negeri. Bahkan, satu sekolah tercatat belum menindaklanjuti kewajiban pengembalian dana sebesar Rp195,97 juta.

Bangunan Tak Bermanfaat dan Hibah Tak Efektif

Tak hanya itu, Pansus menemukan kekurangan volume dan spesifikasi pada pembangunan gedung hibah pendidikan, termasuk ruang praktik siswa dan laboratorium yang dibangun tidak sesuai titik awal, tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tanpa fasilitas dasar seperti kamar mandi, dan akses jalan yang tidak layak. Alhasil, bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan dana hibah dinilai tidak efektif.

Honorarium Ganda dan Rekomendasi Perbaikan

Pansus juga menyoroti kelebihan pembayaran honorarium narasumber internal sebesar Rp760 ribu, meski dana tersebut telah dikembalikan pada 15 Mei 2025.

Sebagai bentuk pembenahan, Pansus merekomendasikan agar Dinas Pendidikan melakukan penguatan sistem pelaporan dan evaluasi dana BOSP serta hibah pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan audit internal secara berkala, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi kepala sekolah.

> “Bila terjadi penyelewengan berulang terhadap dana pendidikan, maka itu termasuk pelanggaran berat dan dapat diproses sesuai UU Sisdiknas dan UU Tipikor,” tegas Budhi.(Fesa)

 

 

Exit mobile version