banner 728x250

Dede Yusuf: Komisi II DPR RI Dukung Ukur Ulang Lahan SGC, Demi Keadilan untuk Rakyat Lampung

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh permintaan pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung, menyusul laporan dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik agraria yang mencuat ke publik.

“Kami telah mengakomodir semua aduan dari masyarakat sipil dan pemerintah daerah terkait dugaan pencaplokan lahan serta pelanggaran HGU oleh PT SGC. Komisi II akan menindaklanjutinya dalam RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 mendatang,” kata Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Selasa (2/7/2025).

banner 325x300

RDPU tersebut melibatkan delapan anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah pihak dari kementerian dan pemerintah daerah, termasuk Dirjen ATR/BPN Asnaedi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, serta dua kepala daerah: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi tiga organisasi masyarakat sipil: Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI.

Juru bicara aliansi, Saprianyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik penguasaan lahan oleh anak perusahaan SGC, PT SIL, yang melebihi izin HGU. “HGU PT SIL tercatat hanya 11.000 hektare, tetapi penguasaan lahannya mencapai 43.000 hektare. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Aliansi tersebut juga menyerahkan sejumlah data kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Pemprov Lampung, termasuk dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air tanah tanpa izin, dan ketidaksesuaian luas lahan. Mereka mendesak agar pengukuran ulang lahan PT SGC segera dilakukan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengakui koordinasi lintas instansi masih terus berjalan, namun belum membuahkan kejelasan. Ia menyebut, berdasarkan data dari Dispenda, kontribusi PT SGC terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat hanya Rp 4 juta pada Mei 2025.

“Angka ini jauh dari harapan. Apalagi dengan potensi bisnis sebesar itu, kontribusi pajaknya seharusnya signifikan,” kata Jihan.

Nada serupa disampaikan Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro. Ia mengaku pihaknya tidak pernah menerima data lengkap HGU maupun pajak dari perusahaan tersebut. “Kami bahkan kesulitan meminta CSR. Saat Iduladha lalu, yang diberikan hanya kambing kacang,” ujarnya kecewa.

Komisi II DPR RI bersama Pemprov Lampung sepakat bahwa pengukuran ulang atas lahan-lahan milik PT SGC adalah langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Lampung.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130