BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memberikan insentif investasi. Fraksi Demokrat menilai, pemberian insentif tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar yang kuat dan pertimbangan risiko jangka panjang.
Peringatan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat, M. Junaidi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Selasa (1/7/2025). Agenda paripurna kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Kami menyambut baik dua raperda strategis ini, tapi pemberian insentif harus selektif, berbasis dampak nyata, dan disertai pengawasan ketat, terutama terkait risiko sosial dan lingkungan,” ujar Junaidi dalam sidang.
Soroti Regulasi dan Kepastian Hukum
Menurut Demokrat, Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun, regulasi tersebut harus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Insentif hanya patut diberikan kepada investor yang memberikan kontribusi nyata, seperti peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, dan alih teknologi,” tegas Bung Adi, sapaan akrabnya.
Demokrat juga menekankan pentingnya sistem perizinan yang terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS), dengan dukungan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan responsif.
Tekankan Risiko Sosial dan Ekologis
Selain aspek regulatif, Fraksi Demokrat juga menyoroti potensi risiko lingkungan dan sosial dari investasi. Mereka menilai bahwa kemudahan berusaha tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan maupun hak masyarakat lokal.
“Evaluasi dampak lingkungan dan sosial harus menjadi bagian integral dari proses pemberian insentif. Jangan sampai investasi justru menimbulkan degradasi lingkungan atau konflik sosial,” kata Bung Adi.
RPJMD Harus Sinkron dan Berbasis Data
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Demokrat meminta agar dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah itu disusun secara sinkron dengan RPJPN 2025–2045, program nasional, serta kebutuhan riil masyarakat di Lampung.
Fraksi Demokrat juga mendorong adanya indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan berbasis hasil (outcome), khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, pariwisata, dan penanggulangan kemiskinan.
“Pembangunan lima tahun ke depan harus inklusif dan berkelanjutan. Pemerataan antarwilayah, pengurangan kesenjangan, serta pelibatan kelompok rentan, pemuda, dan perempuan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Demokrat juga merekomendasikan agar perencanaan RPJMD berbasis pada data yang akurat (evidence-based), pemetaan prioritas pembangunan secara spesifik dan terukur, serta penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Dukung dengan Catatan Kritis
Di akhir pandangannya, Fraksi Demokrat menyatakan mendukung pembahasan lanjutan dua raperda tersebut. Namun mereka mengingatkan, tanpa perencanaan matang dan seleksi ketat, kebijakan insentif justru bisa menjadi beban jangka panjang bagi daerah.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar menjadi fondasi bagi Lampung yang lebih maju dan berdaya saing. Tapi semuanya harus dimulai dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab,” pungkas Bung Adi. (*)