Bandar Lampung, Inihari.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari denda keterlambatan,” kata Diah Dharma Yanti, Rabu (31/7/2025).
Politisi yang juga Anggota Komisi III DPRD Lampung ini menjelaskan, pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih taat pajak tanpa merasa terbebani biaya tambahan.
“Masyarakat cukup datang ke kantor layanan Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak, atau mencari informasi melalui layanan resmi Samsat,” ujarnya.
Diah menegaskan, program pemutihan ini menjadi bentuk kepedulian Pemprov Lampung terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Sebelumnya, program pemutihan telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan memperpanjang program tersebut mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Atas permintaan dan dorongan masyarakat, Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya,” kata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.