banner 728x250

Dihamili Kekasihnya yang Tidak Mau Bertanggungjawab, NE Minta Perlindungan Laskar Lampung dan Akan Laporkan OCB ASN Kantor Pajak Pratama 1, ke Polda Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Diduga tidak ada itikad baik dari kekasihnya inisial OCB (30) seorang pegawai ASN di Kantor Pajak Pratama 1 Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah menghamilinya, NE (28) akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

NE warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu meminta pelindungan dan bantuan hukum ke DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung pada Jum’at (6/9/2024).

banner 325x300

Dari keterangan NE yang disampaikan ke Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si., yang didampingi sekretaris DPC LLI Kota Bandar Lampung, Wilsen Anugrah S.Kom., di sekretariat DPP LLI di jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung terungkap awal mula kejadian yang menimpa dirinya.

Dikutif dari media radarcybernusantara.com NE mengatakan awal nya dia tidak mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan OCB, tetapi karena OCB selalu merayu dirinya dan berjanji akan menikahi, akhirnya dirinya pasrah dan mengikuti kemauan kekasihnya tersebut.

Tetapi tanpa diduga setelah dirinya positif mengandung buah cinta OCB, ternyata lelaki yang sudah 7 bulan menjalin asmara dengannya itu enggan bertanggungjawab. Bahkan belakangan menyuruh dan memaksa NE agar menggugurkan kandungannya.

“Dia tidak mau bertanggung jawab bahkan dia menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan saya,” terang NE.

Lebih mirisnya lagi, OCB yang membelikan berbagai obat untuk menggugurkan kandungannya. Seluruh bukti obat-obatan tersebut dan chat WhatsApp OCB yang memaksa NE untuk menggugurkan kandungannya sudah diserahkan sebagai barang bukti.

“Bahkan dia yang membelikan obat untuk menggugurkan kandungan saya, dan berkali-kali menanyakan lewat chat WhatsApp apakah sudah digugurkan apa belum,” terangnya.

Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si.„ yang didampingi oleh sekretaris DPC LLI Kota Bandar Lampung Wilsen Anugrah S. Kom., mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai kantor Pajak tersebut sangat tidak pantas dan tidak patut dilakukan selaku seorang ASN.

“Apa yang dilakukan oleh OCB ini bukan tindakan yang baik dan pantas, apalagi dia adalah seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucap Destra.

Masih menurut Destra, sebagai seorang laki-laki apalagi seorang abdi negara, segala perbuatan harus bertanggung jawab.

“Apapun yang dilakukan seseorang seharusnya bertanggungjawab, apalagi dia seorang abdi negara yang tentunya mempunyai kode etik profesi dan punya aturan,” ucap Destra.

Lebih lanjut Destra mengatakan bahwa, DPC LLI Kota BandarLampung bukan hanya akan melakukan pendampingan korban ke Polda, namun juga akan melaporkan oknum tersebut ke Kakanwil Pajak.

“Jadi atas permintaan pendampingan oleh korban, DPC LLI Kota Bandar Lampung bukan hanya akan melakukan pendampingan korban untuk melaporkan oknum tersebut ke Polda Lampung, tapi juga akan melaporkan OCB kepada Kakanwil Pajak agar ada tindakan atau sanksi internal yang dilakukan oleh Kanwil Pajak sebagai instansi tempat OCB bekerja,” tegas Destra.

Selain itu juga kata Destra, DPC LLI Kota Bandar Lampung akan melakukan perlindungan terhadap NE.

“DPC LLI Kota Bandar Lampung juga akan melakukan perlindungan terhadap NE, sampai dirinya mendapat pertanggungjawaban dari OCB, guna memenuhi rasa keadilan baginya,” tutup Destra.

Dilain pihak, awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasik kepada OCB melalui pesan singkat WhatsAppnya terkait informasi yang didapat, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada klarifikasi maupun konfirmasi walaupun chat WhatsApp awak media dibaca.

Sebelumnya, sudah pernah diberitakan, ibarat pepatah habis manis sepah dibuang, inilah yang dilakukan OCB (30) terhadap kekasihnya NE (28) warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pasalnya, selama menjalin hubungan kurang lebih 7 bulan OCB yang merupakan seorang ASN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu yang beralamat di Jl. Jalan Dokter Susilo No.19, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung itu berkali kali menggauli NE hingga akhirnya benih yang ditanamkannya di rahim NE berbuah janin yang kini sudah memasuki usia dua bulan.

Mirisnya, setelah mengetahui jika NE mengandung buah cintanya, alih-alih bertanggungjawab untuk segera menikahi, OCB justru memasang jurus rayuan maut berupaya menggugurkan janin yang dikandung NE dengan berbagai cara.

“Dari keterangan korban NE dan bukti chat WhatsApp yang sudah kami kumpulkan OCB merayu NE untuk menggugurkan kandungannya,” kata Farida, yang bertindak mewakili keluarga NE kepada inihari.id, Senin (26/8/2024).

Dikatakan Farida, OCB meminta dan mendesak NE agar meminum obat-obatan, jamu, hingga sprite + nanas muda yang sengaja dibelinya. Beruntung NE menolak, sehingga hal buruk bahkan bisa saja ancaman kematian yang bakal menimpa dirinya tidak terjadi.

“Semua bukti chat, rekaman vidio dan bukti obat-obatan yang dibeli OCB untuk menggugurkan kandungan NE sudah kami simpan. Ini nanti sebagai bukti saat akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, jika pelaku tidak memiliki niat baik,” kata wanita yang juga berprofesi seorang jurnalis itu.

Masih kata Farida, OCB yang memiliki identitas KTP DKI beralamat di Jl. H. Awaludin I, No. 31, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta itu kelahiran Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Dia seorang ASN yang bekerja di kantor pajak pratama Bandar Lampung Satu di bagian penagihan. Kami sudah dua kali datang ke kantor tersebut untuk upaya konfirmasi dan meminta bertemu dengan kepala kantornya Bpk. Imam Nashirudin untuk melaporkan masalah tersebut dan meminta agar memanggil OCB,” ungkapnya.

Namun, untuk keduakalinya upaya tersebut gagal dan hanya dihadapkan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) ibu Wulan.

“Akhirnya kami menerima untuk dipertemukan dengan Ibu Wulan dan menceritakan masalah tersebut. Melalui beliau, Pihak Kantor Pajak Pratama mengatakan akan segera menindaklanjuti dan memproses masalah tersebut secepatnya,” terang Farida.

Ditegaskan Farida, pihaknya hanya meminta OCB mau beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya agar menikahi NE. Jika tidak diindahkan maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kami sudah berupaya menghubungi OCB meminta bertemu secara kekeluargaan dengan baik-baik, namun dia justru terkesan menghindar, dengan arogan justru meminta kami menemui pengacaranya. Jika niat baik kami tidak juga diindahkan maka tentu kami akan lanjutkan kasus ini ke tahap laporan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat coba dihubungi melalui no teleponnya di no 0822-9817-6###, OCB menolak bertemu dan enggan berkomentar.

“Silahkan hubungi pengacara saya ya di nomor berikut; 081325728### a.n Adi, Terimakasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2024).

Sayangnya saat pengacara dimaksud dihubungi untuk meminta bertemu sesuai permintaan OCB, justru tidak mendapat respon positif.

“Maksud saya mbak dari pihak siapa?. Kalau hari ini tidak bisa, mungkin besok kita atur waktu. Mbanya dari instansi, perorangan atau seperti apa ya,” ujar dia.

Sementara, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) Kantor Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, Wulan saat ditemui, Senin siang (26/8/2024) menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami menerima laporan ini dan akan kami tindaklanjuti. Kami tidak akan menghalang-halangi, jika memang salah tentu akan ada sanksinya,” kata Wulan.

Ditegaskan dia, sesuai bidang yang dipimpinnya pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memproses kasus tersebut secepatnya.

“Ya secepat kami proses, tapi kami mohon waktu, karena kami harus membentuk tim dulu dan melakukan pemanggilan kepada bersangkutan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika nanti dibutuhkan keterangan dari pihak korban, dia meminta agar saksi korban dapat dihadirkan untuk didengar keterangannya.

“Ya, karena tentu kami tidak bisa hanya mendengarkan keterangan dari sebelah saja, tapi dari kedua pihak seperti apa. Jika nanti dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin tentu akan kami jatuhi sanksi,” pungkasnya. (FESA).

 

 

 

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: */FESAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130