BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Laporan itu terkait pemblokiran 26 sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. DMP, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum. Akibat pemblokiran ini, pemilik tanah kehilangan akses terhadap pelayanan publik dan mengalami kerugian materiel dan immateriel.
“Jawaban dari Kantah atas permohonan penghapusan blokir sangat tidak substansial, tidak mendasar, dan melampaui kewenangan,” ujar Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).
Menurut Seno, blokir tersebut sudah berlangsung sejak 2022 tanpa dasar permohonan resmi dari instansi atau pihak yang berwenang. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan administrasi dan hak-hak dasar pemilik tanah.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN tentang tata cara blokir dan sita, yang mensyaratkan adanya permintaan resmi disertai dokumen lengkap. Namun dalam kasus ini, menurutnya, syarat itu tidak dipenuhi.
“Tidak ada permohonan dari instansi, perseorangan, badan hukum, maupun aparat penegak hukum. Maka jelas tindakan Kantah cacat prosedur dan melanggar peraturan,” kata Seno.
Lebih lanjut, Seno menegaskan bahwa berdasarkan surat keterangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023, ke-26 SHM tersebut tidak termasuk dalam objek perkara pidana atau disita.
Ia berharap Ombudsman dapat mendorong Kantah Bandar Lampung untuk segera menghapus pencatatan blokir dan memulihkan hak pemilik tanah. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Ombudsman, Upi Fitriyanti.(*)