BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung menjadi sorotan anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tersebut.
Berdasarkan data terbaru, capaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung baru mencapai 24,5 persen. Dari sekitar 2,8 juta pekerja, hanya 687 ribu yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita khawatir para pekerja mengalami musibah atau sakit, sementara kondisi keuangan mereka belum tentu siap. BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penopang di masa sulit,” ujar Syukron, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menggencarkan sosialisasi dan mendorong pekerja yang belum terdaftar agar segera mendaftar. Menurutnya, peran pengusaha sangat krusial untuk memastikan semua karyawan mendapatkan perlindungan tersebut.
“Bagi para pengusaha, jangan sampai ada karyawan yang tidak didaftarkan. Disnaker harus menggenjot ini,” tegasnya.
Syukron juga mengungkapkan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disnaker untuk menggali penyebab rendahnya partisipasi perusahaan.
“Soal sanksi, itu langkah terakhir. Awalnya cukup dengan surat edaran, kemudian teguran keras bagi perusahaan yang tidak patuh. Kalau masih abai, barulah diberi sanksi,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan tenaga kerja di Lampung, sehingga para pekerja lebih terlindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau sakit.