Bandar Lampung, Inihari.id – DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten (CDPK) Sungkai Bunga Mayang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para tokoh adat Sungkai. Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, menyampaikan laporan hasil kajian yang telah dilakukan oleh pihaknya terhadap usulan pemekaran tersebut.
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” jelas Rahmat dalam penyampaian laporannya.
Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, seluruh anggota menyatakan setuju atas usulan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang nantinya akan meliputi delapan kecamatan, yaitu: Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, dan Hulu Sungkai.
Dengan disahkannya persetujuan di tingkat provinsi, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasil keputusan ini kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Lampung Utara, khususnya bagi masyarakat Sungkai dan Bunga Mayang yang telah lama menyuarakan aspirasi pemekaran.