DPRD Lampung Resmi Setujui Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Perjuangan 21 Tahun Menemui Titik Terang

Bandar Lampung,Inihari.id – Setelah menempuh perjuangan panjang selama 21 tahun, upaya memekarkan wilayah Sungkai Bunga Mayang akhirnya membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi menyetujui rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 23 April 2025.

Anggota Tim Sembilan pengawal proses pemekaran, Mikdar Ilyas, menyebut perjuangan ini tidak mudah karena banyak persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Namun menurutnya, semangat untuk mempercepat pembangunan menjadi motivasi utama.

“Kalau tidak dipecah, Lampung Utara akan menjadi beban besar. Sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbatas, dan wilayahnya sangat luas,” tegas Mikdar. Dengan dimekarkannya Sungkai, menurutnya belanja pembangunan bisa lebih efisien karena tidak habis hanya untuk gaji pegawai.

Salah satu syarat utama yang sempat menjadi hambatan, yakni ketersediaan lahan untuk pusat pemerintahan kabupaten baru, kini telah terpenuhi berkat hibah tanah seluas 40 hektare dari Faisol Djausal, ayah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Ini jadi kabar baik dan penanda dukungan kuat terhadap berdirinya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang,” kata Mikdar.

Dengan pemekaran ini, ia optimistis akan terbuka lebih banyak peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Ia bahkan memperkirakan masuknya sejumlah perusahaan yang akan membawa dampak positif langsung bagi masyarakat.

Mikdar juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang telah lama mengajukan pemekaran dan memenuhi syarat, seperti halnya Papua yang tetap dimekarkan. “Kami tidak ingin hanya habis untuk belanja, tapi ingin pembangunan yang nyata,” pungkasnya.

Setelah disetujui DPRD Provinsi, usulan pemekaran kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

Exit mobile version