DPRD Lampung Tetapkan 30 Raperda dalam Propemperda 2026

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID –  DPRD Provinsi Lampung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (19/8/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menyebut ada 30 rancangan peraturan daerah yang masuk prioritas tahun depan. Ia menegaskan, seluruh raperda harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan.

“Propemperda menjadi pintu awal penyaringan raperda sekaligus wujud dukungan terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah,” kata Hanifal.

Penyusunan program ini, lanjut dia, merupakan amanat berbagai regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU Cipta Kerja, hingga Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah.

Hanifal berharap dukungan penuh dari DPRD, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan agar 30 raperda prioritas tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.(**)

 

Exit mobile version