banner 728x250

DPRD Lampung Tunjuk Budi Yuhanda Pimpin Pansus RPJMD 2025-2029, Target Rampung 11 Juli

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menunjuk Budi Yuhanda dari Fraksi NasDem sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung Kamis, 3 Juli 2025. Budi Yuhanda akan didampingi Hanifal dari Fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua dan Iswan H. Caya dari Fraksi PAN sebagai Sekretaris.

banner 325x300

Pansus ini beranggotakan 19 legislator lintas fraksi. Berikut komposisi lengkapnya:

– Fraksi Gerindra: Ikhwan Fadil, Fauzi Heri, Mirzalie, dan Intan Reihana

– Fraksi PDI Perjuangan: Lesty Putri, Budi Chondrowati, dan AM Syafei

– Fraksi Golkar: Supriyadi Hamzah, Agus Sutanto, dan Tondi Muammar

– Fraksi PKB: Seh Ajeman dan Fatikhatul Khoiriyah

– Fraksi NasDem: Mardiana

– Fraksi Demokrat: M. Junaidi

– Fraksi PAN: Abdullah Sura Jaya

– Fraksi PKS: M. Syukron Muchtar dan Ade Utami Ibnu

Dalam keterangannya, Budi Yuhanda menyampaikan bahwa Pansus akan bekerja secara intensif mulai 3 Juli hingga 10 Juli 2025. Targetnya, pembahasan rampung dan Raperda RPJMD bisa dibawa ke paripurna pengesahan pada 11 Juli 2025.

“Hari ini kami rapat internal untuk menyusun jadwal dan rencana kerja. Besok kami mulai rapat bersama Tenaga Ahli dan Tim Perumus dari Bappeda. Waktu kerja efektifnya tinggal lima hari,” ujar Budi kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, pembahasan RPJMD sangat strategis karena akan menjadi dokumen utama arah pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini harus memuat penjabaran visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025–2030, serta sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung.

“Harapan kami, RPJMD ini tidak hanya menggambarkan program prioritas provinsi, tetapi juga mengakomodasi kepentingan dan potensi daerah kabupaten/kota,” ujar Budi.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD wajib disusun paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Seperti diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung hasil Pilkada 2024 dijadwalkan dilantik pada awal 2025.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130