banner 728x250

DPRD Lampung Wacanakan Raperda Larangan Perilaku LGBT, Ini Alasannya

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI,ID — DPRD Provinsi Lampung menggulirkan wacana pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan perilaku LGBT. Wacana ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya fenomena sosial yang dinilai menyimpang dari norma agama dan budaya lokal.

Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PKB, dr. Sasa Chalim, menyebut kemunculan komunitas LGBT di Bandar Lampung bukan lagi hal sepele. Menurut dia, eksistensi kelompok ini mulai tampak nyata di tengah masyarakat.

banner 325x300

“Munculnya grup komunitas gay di Bandar Lampung menjadi sinyal peringatan bagi kita semua bahwa gerakan LGBT di Lampung kian menunjukkan eksistensinya,” kata Sasa kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Ia menilai, maraknya kelompok LGBT bisa berdampak pada lingkungan sosial, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah preventif sebelum pengaruhnya semakin meluas.

Sebagai tenaga medis, Sasa mengaku sering menangani pasien dengan penyakit menular seksual yang memiliki riwayat hubungan sesama jenis.

“Ini bukan isu yang dibuat-buat. Dari sisi medis, kami mendapati fakta di lapangan bahwa perilaku LGBT memang ada dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa usulan Raperda ini bukan bertujuan mendiskriminasi individu, melainkan bentuk perlindungan sosial dan upaya menjaga moral publik.

“Kita tidak ingin perilaku menyimpang ini menjadi hal yang dianggap normal. Negara harus hadir untuk menjaga struktur sosial yang telah ada,” katanya.

Meski begitu, DPRD tetap menekankan pentingnya menjunjung hak asasi manusia. Menurut Sasa, sikap tegas ditujukan kepada gerakannya, bukan kepada pelakunya.

“Kita tidak sedang memusuhi individu. Mereka tetap warga negara yang punya hak-hak konstitusional. Tapi negara juga punya tanggung jawab menjaga generasi muda dari pengaruh buruk,” ucapnya.

Sasa menolak anggapan bahwa langkah ini didasari kebencian terhadap kelompok tertentu. Ia menyebut pengusulan Raperda ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.

“Kita tidak sedang membenci. Ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari gaya hidup yang tidak sejalan dengan nilai agama dan budaya kita,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi isu LGBT. “Menolak perilaku bukan berarti membenci orangnya. Kita tetap menghormati, tapi juga harus melindungi anak-anak dari pengaruh yang tidak baik,” pungkas Sasa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130