Dua ASN Pemkab Lampura Tersangka Korupsi Disperkim Resmi Ditahan Kejati Lampung

Lampung Utara, inihari.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (17/7/2024).

Keduanya, Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampura tahun anggaran 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka ditahan pada pukul 17.00 WIB.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” katanya seperti dikutip dari rilis.id

Ricky menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua ASN Pemkab Lampura itu bermula ketika tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini.

“Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” terangnya.

Ricky merinci beberapa kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH.

Yakni 15 paket di tahun 2017; 10 paket di tahun 2018; 8 paket di tahun 2019; dan 4 paket di tahun 2020.

Dari total kegiatan itu, Ricky menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp1,751 miliar. Angka itu berdasarkan laporan akuntan publik.

“Para tersangka diduga keras melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version