Dukung Langkah Tegas Kementan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Penjualan Pupuk Bersubsidi

Bandar Lampung, Inihari.id — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu daerah dengan pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tegas Kementan. Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan pokok petani yang sangat menentukan produktivitas pertanian dan pendapatan mereka.

“Pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Jika harganya tidak terjangkau, hasil produksi bisa menurun dan pendapatan petani ikut berkurang. Kami mendukung keputusan Kementan agar petani tidak dirugikan,”
ujar Khoir, Selasa (14/10/2025).

Khoir juga mengimbau para agen dan distributor pupuk agar menjual sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan memperketat pengawasan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga di lapangan.

“Penutupan kios pelanggar ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. Harga yang tidak sesuai bisa berimbas pada penurunan hasil panen,” jelasnya.

Selain itu, Khoir menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani persoalan distribusi pupuk. Komisi II DPRD Lampung, kata dia, juga akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendalami persoalan ini serta melakukan monitoring langsung ke lapangan.

“Pemerintah harus melakukan mitigasi cepat. Distributor wajib mematuhi SOP yang berlaku agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Exit mobile version