INIHARI.ID – Sekretaris Forum Muda Lampung M. Iqbal Farochi meminta Presiden Prabowo pertimbangkan ulang posisi Mentri Desa – PDT Yandri Susanto.
Menyusul kontroversi yang dilakukan Yandri Susanto yang menggelar acara peringatan haul kedua almarhumah ibunya, Hj Biasmawati, dengan menggunakan kop dan stempel resmi dari Kemendes PDT.
Surat undangan tersebut juga mencakup perayaan Hari Santri dan Tasyakuran, dan ditujukan kepada para kepala desa hingga RT. Acara sendiri dilaksanakan di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten.
“Baru dilantik kemarin saja sudah menyalahgunakan wewenang, hal ini akan menghambat salah satu tujuan presiden yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Iqbal melalui siaran pers yang dikirimkan ke redaksi INIHARI.ID, Rabu (23/10/2024).
Iqbal menambahkan, penyalahgunaan wewenang tersebut sangat merugikan negara. Karena menurutnya anggaran negara dipakai untuk membiayai urusan pribadi tersebut.
“Seperti acara haul ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes yang di duga untuk kepentingan istrinya sebagai calon bupati Serang menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian, jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar dia, semua menteri yang dilantik semestinya harus lebih selaras dengan apa yang menjadi visi misi presiden 5 tahun ke depan demi bangsa dan negara.
“Jadi menteri yang baru dilantik harusnya lebih memperhatikan kepentingan bangsa dan negara agar program prioritas Pak Prabowo Bisa maksimal, justru bukan sebaliknya memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tutup Iqbal.
Diketahui, kontroversi ini mencuat setelah eks Menko Polhukam Mahfud MD memviralkannya ke publik, menilai tindakan Yandri sebagai pelanggaran etika birokrasi.
“Saya tidak tahu apakah (surat undangan yang viral) itu betul, tapi kalau betul, makanya saya bilang, kalau benar, itu salah, melanggar etika birokrasi,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) usai mengikuti Sertijab Menhan RI, Selasa (22/10/2024).
Mahfud menegaskan, urusan pribadi atau keluarga tidak boleh dikaitkan dengan kementerian, termasuk dalam pembuatan surat undangan.
“Kan tidak boleh ya urusan pribadi, urusan tahlilan, urusan syukuran gitu, lalu menggunakan kop dan stempel menteri. Karena itu berarti lalu menjadi tugas kementerian,” papar Mahfud. (Arfan)