Fraksi Demokrat Lampung Sambut Gembira Perubahan UU No 16 Tahun 2014 Tentang Desa

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Dipilih Maksimal 2 Kali

INIHARI.ID, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Muhammad Junaidi, SH mengaku gembira atas disahkannya Rancangan Perubahan UU No 16 Tahun 2014, Tentang Desa menjadi UU oleh DPR RI pada sidang paripurna, Kamis lalu (28/3/2024)

Menurut anggota Komisi III DPRD Lampung itu, pengesahan itu menunjukkan jika DPR kita akomodatif dengan keluhan dan usulan rakyat, utamanya para kepala desa.

Menyimak isi perubahan dalam UU No 16 Tahun 2024 Tentang Desa yang baru disahkan, Muhammad Junaidi mengatakan beberapa pasal yang sangat menguntungkan kedudukan seorang kepala desa.

“Seperti yang saya baca, di dalam UU itu selain perubahan masa jabatan kades jadi 8 tahun, dan hanya bisa di pilih dua periode ada pasal-pasal yang terkait dana desa. Pada pasal 5A disebutkan tentang pemberian dana Konservasi atau dana rehabilitasi, ” kata Muhammad Junaidi, Jumat (29/3/2024).

Itu artinya, selain mendapat bantuan dana desa, nantinya akan ada pemberian dana konservasi dan rehabilitasi bagi desa-desa yang lingkungannya mengalami kerusakan.

“Tentunya ini sangat menguntungkan bagi Kades dan warga desa yang daerahnya terdampak. Seperti bekas galian tambang, atau rusak akibat bencana alam seperi banjir, gempa, atau kebakaran,” ujarnya.

Selain itu sambungnya, di UU yang baru disahkan itu ditambahkan ketentuan Pasal 26, 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Menilik pasal di atas, menunjukkan jika seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya dimasa akhir purna tugasnya akan diberikan tunjangan. Tentunya ini kabar baik buat seorang kades dan perangkat desa lainnya yang akan segera berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo berpendapat tidak jauh berbeda.

Dikutif dari laman Tribun Lampung, Deni Ribowo yang juga anggota Fraksi Demokrat Lampung mengatakan pihaknya menyambut baik perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun.

“Ya tentunya kami menyambut baik. Dengan masa jabatan jadi 8 tahun, Kades lebih maksimal dalam melakukan pembangunan,” ujarnya, Jumat (29/3/2024)

Alumni Universitas Bandar Lampung itu mengatakan, disahkannya rancangan UU Desa tersebut tidak lepas dari andil DPR RI dari Fraksi Demokrat

“Memang Fraksi Demokrat di DPR RI turut memperjuangkan perubahan tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, keuntungan masa jabatan kades jadi 8 tahun tentunya sangat baik. Sebab seorang kades akan memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan program-program di desanya.

“Sehingga pembagunan desa jadi lebih terarah dan lebih maksimal, ” imbuhnya.

Dia juga berharap anggaran dana desa bisa dinaikan oleh pemerintah.

Dengan dukungan kenaikan dana desa melalu APBN, karena pembangunan yang dirasakan masyarakat secara langsung lebih kepada pembangunan dari pedesaan,” tutur Deni.

Lebih lanjut mewakili Partai Demokrat, Deni turut mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan kades.

Kami Demokrat turut mengucapkan selamat atas masa jabatan kepala desa, tentu ini jadi tantangan baru bagi kepala desa, khususnya di Lampung, agar bisa bekerja dan berkarya agar kehidupan masyarakat desa bisa lebih sejahtera,” pungkasnya. (FSA)

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: FSAEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version