banner 728x250

Fraksi PDIP Tekankan Transparansi dalam Reformasi Bank Lampung dan Wahana Raharja

banner 120x600
banner 468x60

Bandarlampung,Inihari.id-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Lampung dan Wahana Raharja.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

banner 325x300

Menurut Yanuar, perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing, membuka ruang investasi, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui perubahan status hukum ini, Bank Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas sumber permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keberlanjutan usaha,” ujar Yanuar.

Namun, Fraksi PDIP mengingatkan agar transformasi tersebut tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih mandiri, profesional, dan akuntabel.

Sementara terkait perubahan PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas, Yanuar menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha di sektor jasa dan perdagangan.

“Status baru sebagai Perseroan Terbatas Wahana Raharja memungkinkan perusahaan mengadopsi tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” katanya.

Fraksi PDIP juga menilai, perubahan tersebut harus tetap menjaga kendali mayoritas pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama agar orientasi pelayanan publik tidak tergeser oleh kepentingan komersial.

Sementara untuk Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, PDIP menilai langkah tersebut tepat karena menyesuaikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan penyesuaian ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sedangkan pendidikan dasar tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung menyatakan mendukung tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130