INIHARI.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri akan diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.
Pergub baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur pendanaan operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa dan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
“Kemarin Gubernur Lampung telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, yaitu 240 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri. Dalam rapat tersebut, beliau memerintahkan agar mulai tahun ajaran 2025/2026 tidak ada lagi pungutan uang komite dari orang tua siswa,” ujar Thomas, Selasa (10/6).
Menurut Thomas, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya tengah memfinalisasi revisi Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung.
“Pergub ini sedang dalam proses finalisasi dan dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Bapak Gubernur untuk ditandatangani. Ini akan menjadi acuan dan dasar hukum bagi kepala sekolah dalam menjalankan operasional sekolahnya,” jelas Thomas.
Thomas menjelaskan, Gubernur Lampung menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, tidak ada lagi pungutan uang komite dari orang tua siswa di satuan pendidikan negeri.
Untuk mendukung operasional sekolah, anggaran akan dialokasikan melalui APBD, yang mulai disiapkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Gubernur menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan di Lampung tidak lagi diperbolehkan memungut uang komite dari orang tua siswa. Operasional dan pengelolaan sekolah akan didanai melalui APBD,” ungkap Thomas.
Ia juga menegaskan, larangan memungut uang komite akan berlaku menyeluruh, dan kepala sekolah dilarang menetapkan besaran sumbangan yang memberatkan orang tua siswa.
Meski demikian, bantuan dari pihak ketiga seperti CSR perusahaan atau individu yang secara sukarela ingin membantu pendidikan tetap diperbolehkan.
“Yang dilarang itu mengumpulkan seluruh orang tua siswa lalu menetapkan besaran sumbangan. Tapi kalau ada pihak yang peduli pendidikan, misalnya CSR yang ingin membantu perbaikan kamar mandi atau paving block, itu diperbolehkan,” katanya.
Pemprov Lampung juga mengungkapkan, seluruh kebutuhan operasional sekolah di Provinsi Lampung akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari APBN dan APBD.
Skema pendanaan ini akan diberlakukan tahun depan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung telah menyiapkan skema pendanaan operasional untuk periode transisi dari Juli hingga Desember 2025.
“InsyaAllah, dana operasional untuk pendidikan di seluruh satuan pendidikan negeri di Lampung akan didukung dari APBD, yang akan berlaku pada tahun ajaran 2025/2026,” pungkasnya. (*).