Jelang Lebaran Disnaker Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

Posko ini melayani pengaduan dari pekerja/buruh perusahaan, pengemudi, dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Plh Kepala Disnaker Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan, tahun ini, selain THR, pihaknya juga menerima pengaduan BHR bagi pengemudi dan kurir online, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

“BHR ini bentuknya masih dalam imbauan, tapi Surat Imbauanya kami kirimkan ke kantornya yang ada di Lampung. Sisanya kami sampaikan lewat email,” kata Yuri, Senin (17/3/2025).

Yuri melanjutkan, belum ada mekanisme sanksi yang mengatur untuk BHR. Tetapi, Disnaker tetap akan menghimpun jika ada laporan.

Sementara itu, untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan satu bulan gaji penuh. Sementara bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional.

Pekerja yang tidak menerima THR atau BHR sesuai ketentuan dapat melapor ke Disnaker Provinsi Lampung atau Disnaker kabupaten/kota. THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil.(*)

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version