Kabar Gembira untuk PNS Lamsel, Bupati Naikkan THR 50 Persen

INIHARI.ID : Lampung Selatan – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini sebesar 50 persen.

Selain PNS, tenaga honorer dan tenaga harian lepas sukarela (THLS) juga mendapat THR untuk Lebaran 2024.

“Jika tahun lalu THR hanya naik sebesar 30 persen, tahun 2024 ini naik 50 persen,” ujarnya saat upacara peringatan HUT ke-60 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, Selasa (19/03/2024).

Nanang Ermanto mengatakan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dia menyebut kenaikan THR untuk ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK).

Nanang pun telah memanggil tim anggaran Pemkab Lampung Selatan untuk membahas kenaikan THR PNS.

Nanang memerintahkan pembayaran THR ASN dilakukan secepatnya atau paling cepat H-10 Lebaran.

“Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 Lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” tegasnya

Selain PNS dan PPPK, Nanang juga memastikan seluruh tenaga honorer dan THLS mendapat THR Lebaran.

Menurutnya, pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban. Namun, hal itu harus melihat kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah wajib tidak wajib, tapi kebijakan saya setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan pemberian THR untuk tenaga honorer dan THLS merupakan kebijakan bupati.

“(THR honorer dan THLS) itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Lamsel.

Wahidin menambahkan THR ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini naik sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara THR tahun lalu hanya 30 persen.

“(THR) untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama,” katanya. (HR)

 

 

 

Exit mobile version