KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Eks Ketum KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menetapkan mantan Ketua Umum KONI Lampung, M. Yusuf S. Barusman (MYSB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025). Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan secara resmi saran dan pendapat kepada Kejati Lampung, disertai laporan audit independen yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

“Dari hasil kajian, ditemukan penggunaan dana hibah sebesar Rp2,23 miliar untuk insentif Satgas yang dibentuk lewat serangkaian surat keputusan (SK) oleh MYSB. Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan anggaran,” kata Seno Aji.

Menurut Seno, SK tersebut menjadi dasar pencairan dana oleh bendahara KONI dan menyebabkan kerugian negara. Ia menilai perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 55 KUHP.

“Peran MYSB sebagai pihak yang menandatangani SK menjadikannya sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Seno.

KAMPUD juga merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018 yang memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Berkas saran tersebut telah diterima bagian PTSP Kejati Lampung.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Namun, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam sidang praperadilan, Rabu (18/6/2025).(rilis)

Exit mobile version