Kantongi Rekomendasi NasDem dan Gerindra, Pasangan Musa – Ahsan Dipastikan Berlayar

Jakarta, inihari.id – Petahana bakal calon bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan bakal calon wakil bupati Ahsan As’ad Said resmi mengantongi rekomendasi dari dua partai sekaligus, yakni Partai NasDem dan Partai Gerindra.

Rekomendasi dari DPP Nasdem diserahkan Korwil Sumbagsel II DPP Partai Nasdem Fauzi Amro, disaksikan Wasekjen Bapilu DPP PARTAI NasDem Jakfar Sodik, Ketua DPP Taufik Basari dan Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam siaran persnya Ketua Tim Penjaringan DPW Partai NasDem Provinsi Lampung Rahmat Husen DC mengatakan, dengan diterbitkannya rekomendasi Partai NasDem untuk Musa Ahmad dan Ahsan Saad Said, diminta segera memperkuat koalisi parpol untuk persiapan pada pendaftaran ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan resmi mengantongi surat rekomendasi ini, Musa dan Ahsan ditugaskan Partai NasDem terus bergerak mensosialisasikan diri guna berjuang merebut simpati rakyat Lampung Selatan, ” kata Husen.

Sementara DPP Partai Gerindra juga sudah resmi menerbitkan Surat Rekomendasi dengan nomor; 06.0967/Rekom/DPP-GERINDRA 2024, tertanggal 29 Juli 2024, ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Isi surat rekomendasi menyebutkan, DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan H. MUSA AHMAD, sebagai Bakal Calon Bupati dan AHSAN AS’AD SAID Sebagai Bakal Calon Wakal Bupati Kabupaten Lampung Tengah yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai GERINDRA untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.

2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dan Partai GERINDRA.

3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.

4. Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai GERINDRA.

5. Jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partal GERINDRA akan mengevaluasi penugasan ini. Demikian isi surat rekomendasi tersebut. (FESA)

 

Penulis: FESAEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version