banner 728x250

Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Terkait Modus Penipuan Rental Mobil

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil mengungkap dua kasus besar penggelapan kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus rental yang merugikan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada 24 Agustus 2024, polisi menangkap Yuan Sugianto (42), seorang wiraswasta yang terbukti menggelapkan tiga unit mobil senilai Rp120 juta dengan menggunakan dokumen palsu. Yuan ditangkap di daerah Kedaton, Bandar Lampung.

banner 325x300

Selain Yuan, polisi juga mengamankan HY (35), seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan 16 unit mobil dengan nilai gadai antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Delapan unit mobil berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil ini.

Helmy menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyewakan kendaraan, terutama dalam memverifikasi dokumen dan identitas penyewa.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampak menguntungkan. Pastikan semua dokumen dan identitas diverifikasi dengan benar,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Helmy Dantika juga menegaskan bahwa Polda Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia dan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia akan terus kami tingkatkan, terutama yang menggunakan dokumen palsu. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas rental mobil yang mencurigakan, guna mencegah tindak kriminal semacam ini.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolda.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.

Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi modus-modus kejahatan yang semakin berkembang. (Rls)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130