Lampung Selatan, inihari.id. – Tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menemukan barang bukti (BB) baru terkait kebakaran Gudang BBM Illegal di Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Kedatangan Tim Puslabfor Polri ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni untuk mengungkap secara terang benderang kejadian terbakarnya Gudang BBM Illegal yang berada di Candimas Natar Lampung Selatan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Dhedi Adi Putra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keteranganya kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan dari Tim Puslabfor Mabes Polri untuk pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Puslabfor Mabes Polri berjumlah tiga personil telah datang sesuai permohonan kami dan telah dilakukan pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor,” ujarnya. Rabu (08/05/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pengamatan secara umum dan bersifat uji laboratorium serta ditemukan beberapa barang bukti (BB) pasca kebakaran terjadi.
“Ada temuan barang bukti baru saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri di TKP ”
Adapun BB baru yang ditemukan yakni, 3 (tiga) unit kendaraan yang sudah terbakar, ada sisa selang yang terbakar, drigen, kemudian alat pompa transfer bahan bakar dan telah diambil sample secara swap, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium forensik yang ada di Sentul Jakarta,” jelasnya.
AKP Dhedi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari Puslabfor pihaknya masih menunggu beberapa hari ke depan, Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada hasilnya dan akan dirilis atau disampaikan kembali hasil dari pemeriksaan pelaksanaan secara forensik.
”Saat ini kami dari Satreskrim Polres Lampung Selatan tetap mengupayakan proses lidik maksimal, kami kumpulkan saksi-saksi, untuk dilakukan klarifikasi dan mencari barang bukti lain, bahwa ini memang peristiwa pidana atau bukan,” tegasnya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada saksi tambahan dari hasil keterangan saksi-saksi sebelumnya,” pungkasnya.(HR)