Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 361 Kasus Pidum Ini Rinciannya!

Bandar Lampung, inihari.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bandar Lampung musnahkan Barang bukti dari 361 perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara enam bulan terakhir.

“Yakni dari 16 Desember 2023 hingga 17 Juni 2024,” kata Helmi.

Helmi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 361 perkara tersebut, terdiri dari delapan pokok barang bukti.

Kelompok pertama yakni barang bukti kasus narkoba, dengan rincian sebagai berikut: Sabu seberat 105,1492 gram, Ganja seberat 156,5156 gram, Ekstasi seberat 1,686 gram dan 1.307 butir, serta psikotropika dengan total berat 0,44 gram.

“Lalu ada senjata api, obat kecantikan dan senjata tajam,” kata dia.

Kemudian, ada sejumlah unit telepon genggam dan uang tunai Rp 5 juta ikut dimusnahkan.

“Serta terdapat pula bom ikan serta perhiasan,” ujarnya. (*)

 

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version