BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mendukung langkah Komisi II DPR RI yang mendorong pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Langkah ini dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Giri, pengukuran ulang penting dilakukan mengingat selama ini keberadaan dan luas lahan milik SGC menjadi sorotan publik.
> “Ini bukan hanya soal perbedaan data. Pengukuran ulang bisa menjadi titik awal pemetaan ulang terhadap perusahaan-perusahaan besar di Lampung, tidak hanya SGC,” kata Giri, Jumat (11/7/2025).
Evaluasi Kontribusi Perusahaan terhadap Daerah
Selain pengukuran ulang, Giri juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kontribusi ekonomi perusahaan besar terhadap pembangunan daerah.
“Pemprov harus menghitung secara konkret, berapa besar kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Giri.
Ia menilai, evaluasi ini penting agar pengelolaan sumber daya di daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Sorotan terhadap HGU SGC
PT Sugar Group Companies diketahui mengelola ribuan hektare lahan tebu di Lampung dengan status HGU. Namun, transparansi dan kejelasan batas lahan perusahaan itu kerap dipertanyakan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan legislatif.
Komisi II DPR RI dijadwalkan memanggil pihak manajemen PT SGC untuk meminta klarifikasi dan dokumen resmi terkait status lahan, termasuk kontribusinya terhadap daerah.
Langkah pengukuran ulang ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola agraria dan tata ruang di Lampung. DPRD berharap proses ini dapat memastikan keadilan dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat secara menyeluruh.(*)