Khoir : PAW Yus Bariah Kewenangan Internal PKB Sesuai Mekanisme

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah angkat bicara terkait pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Yus Bariah sebagai anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB kepada Abdul Aziz.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Lampung itu proses PAW tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai PKB.

“PAW ini adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” kata Khoir kepada awak media pada Senin, (14/4/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu.

“Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai isu yang beredar bahwa pengganti Yus Bariah Abdul Aziz, memiliki hubungan keluarga dari Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Khoir enggan menanggapi.

“Udah lagi woi, nanya yang sensitif-sensitif,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version