banner 728x250

Kinerja Bapenda Lampung Disorot, Target Pendapatan Tak Tercapai dan Potensi PAD Terabaikan

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai belum optimal dalam mengelola potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (17/6/2025).

banner 325x300

Dalam pemaparannya, Condrowati menyebut penyusunan target pendapatan oleh Bapenda belum didasarkan pada analisis rasional. Akibatnya, realisasi pendapatan tahun anggaran 2024 hanya mencapai Rp 7,45 triliun dari target Rp 8,63 triliun, atau sebesar 86,33 persen.

“Penyusunan proyeksi pendapatan tidak berbasis data historis dan potensi riil. Ini berdampak langsung pada rendahnya realisasi PAD,” ujar Condrowati.

Potensi PAD Terabaikan

Pansus juga mencatat bahwa sejumlah potensi PAD belum tergarap secara maksimal. Salah satunya adalah retribusi sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) yang bahkan tidak dianggarkan dalam APBD 2024.

Selain itu, terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Kondisi ini menunjukkan lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang semestinya menjadi tugas Bapenda.

Temuan Ketidakpatuhan dan Kelebihan Pembayaran

Tak hanya soal potensi yang tak tergarap, Pansus juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam belanja pegawai dan pemeliharaan aset. Di antaranya, kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 14,48 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, terdapat pula kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp 68,65 juta.

Rekomendasi: Perbaikan Data, Digitalisasi, dan Penertiban

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Bapenda. Beberapa di antaranya adalah:

Melakukan pendataan wajib pajak baru secara menyeluruh.

Menyusun ulang proyeksi PAD berdasarkan data historis dan potensi riil.

Mendorong revisi peraturan daerah terkait tarif retribusi.

Mengoptimalkan pemungutan pajak air permukaan melalui tim yang aktif turun ke lapangan.

Meningkatkan pendapatan dari sewa alsintan dengan penertiban data aset, penetapan tarif yang jelas, digitalisasi sistem sewa, serta koordinasi lintas dinas.

Condrowati menegaskan, apabila pengelolaan pendapatan dilakukan secara lalai dan berulang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap asas akuntabilitas publik.

“Jika ini terus dibiarkan, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya.(Fesa)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130