Komisi II DPR Minta ATR/BPN Tertibkan HGU PT SGC di Lampung

JAKARTA, INIHARI.ID – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama tiga jam antara Komisi II dengan Dirjen ATR/BPN dan para kepala kantor wilayah BPN di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kementerian harus melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang atas seluruh lahan HGU PT SGC guna mencegah konflik agraria di kemudian hari.

“Ini adalah keputusan politik. Teknis penertiban kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujarnya sambil mengetuk palu sidang.

Rifqinizamy menambahkan, langkah tersebut penting agar negara mendapatkan penerimaan sesuai peraturan perundang-undangan dan masyarakat tidak lagi berseteru dengan korporasi.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan rasa syukur.

“Saya terharu dan bersyukur. Semoga pengukuran ulang ini segera terwujud,” ucap Indra.(*)

Penulis: FesaEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version