banner 728x250

Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Begini Komentar Mereka

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepatnya di seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur, Selasa (22/4/2025).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan tersebut sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

banner 325x300

“Kita melihat ini sebagai terobosan luar biasa. Harapannya, layanan seperti ini bisa direplikasi di setiap kabupaten/kota agar semakin memudahkan masyarakat,” ujar Munir usai sidak.

Namun, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi, terutama terkait syarat kesesuaian data KTP pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.

“Regulasinya harus disesuaikan. Tidak harus pemilik kendaraan hadir langsung dengan KTP-nya,” tambahnya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten, camat, dan kepala kampung dalam menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan data kendaraan mati lima tahun diberlakukan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Andi Robi, menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap keabsahan dokumen kendaraan yang digunakan dalam layanan drive thru.

“Layanan ini memang mempermudah, tapi perlu kejelasan lebih lanjut terkait kesesuaian dokumen, terutama antara nama di KTP dan dokumen kendaraan,” katanya.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun belum diberlakukan. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum amnesti pajak.

“Informasi tentang penarikan kendaraan yang tidak bayar pajak lima tahun belum berlaku. Jadi manfaatkan program amnesti yang sedang berjalan,” tegasnya.(*)

banner 325x300
Penulis: FesaEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130