Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT. Pertemuan tersebut berlangsung di Bandar Lampung pada Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan yang didampingi anggota Komisi V Sasa Chalim. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan pandangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, serta nilai budaya melalui kebijakan di tingkat daerah.
Yanuar Irawan menyampaikan bahwa gerakan masyarakat yang peduli terhadap nilai-nilai sosial dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga norma sosial dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT Firmansyah Y. Alfian menjelaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak bertujuan menyerang atau menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut lebih diarahkan sebagai kritik terhadap perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan norma dan moral masyarakat.
Firmansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai pandangan, termasuk jika terdapat penolakan yang didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional. Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, hingga prinsip Hak Asasi Manusia, guna menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
