KPU Lampung Resmi Luncurkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi meluncurkan serta menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) bersama partai politik dan stakeholder terkait di Hotel Emersia, Rabu (3/4/2024).

Peluncuran tahapan Pilgub Lampung 2024 dilakukan pasca pengumuman pemenang lomba maskot dan jingle pemilihan pada 27 Maret 2024 lalu.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selain KPU Lampung, KPU di 15 Kabupaten/Kota juga akan meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mulai pekan pertama dan kedua bulan Mei 2024.

Menurutnya KPU Lampung telah melakukan konsolidasi dengan KPU 15 Kabupaten/Kota terkait kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Ada beberapa tahapan yang sudah kami laksanakan, pertama kami sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu, sekarang kita resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024,” kata Erwan, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, kata dia KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga sudah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau calon independen di pilkada serentak.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk pencalonan perseorangan, kami sudah mengumumkan terkait dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan persentase dukungan minimal syarat calon perseorangan di tiap pemilihan di setiap provinsi, kabupaten/kota,” kata Erwan.

“Termasuk mengumumkan bentuk formulir model pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, syaratnya dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari daftar Pemilih Tetap (DPT) dan minimal dukungan 50+1 kabupaten untuk gubernur dan 50+1 kecamatan untuk kabupaten,” jelasnya.

“Kalau misalnya ada tokoh masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan sudah bisa melakukan pull data. Nanti, tanggal 5 Mei sudah bisa menyerahkan dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” pungkas Erwan. (*)

Artikel ini sudah tayang di tribunlampung.co.id

 

 

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version