KPU Lampung Umumkan Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Selama Tiga Hari, Tanggal 27-29 Agustus 2024

Bandar Lampung, inihari.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2024, Sabtu, (24/8/2024).

Pengumuman dengan NOMOR :722/PL.02.2-Pu/18/2024 itu, dijadwalkan pendaftaran dilaksanakan dalam waktu tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dikatakan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami pengumuman tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Ya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 sebagai upaya melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya.

Melalui surat pengumuman tersebut, lanjut Erwan, ada beberapa point penting yang harus diketahui terkait persyaratan pendaftaran. Diantaranya sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 241 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024, syarat minimal suara sah 7,5 % dari total suara sah hasil Pemilu DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024 sebanyak 4.661.364 adalah 349.603 suara sah;

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:

a. Hari/tanggal, Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

b. Hari/tanggal Kamis, 29 Agustus 2024, Waktu ; Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.

C. Tempat ; Kantor KPU Provinsi Lampung JI. Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung.

3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat:

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

C. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:

a Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Lampung;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

C. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi.

“Serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” ujar Erwan.

Petugas LO sambungnya, dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KW, di link berikut;
htps:/drive.google. com/file/d/1H8P63c9h07QbbvxHuYiQxX07uH3C6xRH/view ?usp=sharing

Selain itu KPU Provinsi membuka juga layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: tekniskpuprovlampung@gmail.com
b. Nomor: 082182020602 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Lampung yang beralamat di JI. Gajah Mada No. 87 Kedamaian, Bandar Lampung.

“Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Bandar Lampung Pada tanggal 24 Agustus 2024,” tutupnya. (FESA)

Penulis: FESAEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version