KPU Nyatakan Pilgub Lampung 2024 Tanpa Paslon Independent

Bandar Lampung, inihari.id – KPU Provinsi Lampung menyatakan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak 27 November 2024, dipastikan tidak diikuti satupun pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Pasalnya, hingga ditutupnya jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Tidak satupun bakal pasangan calon independen yang datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Lampung,” Kata Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung melalui siaran pers kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 s.d 19 Agustus 2024.

Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 sebagaimana pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/ PL.02.2-Pu/ 18/2024 yang dimuat pada laman/ website KPU Provinsi Lampung https:/ /lampung.kpu.go.id dan media sosial KPU Provinsi Lampung serta media cetak.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Lampung JI. Gajah Mada No. 87 Kedamaian Bandar Lampung telah hadir saudara Ahmad Muslimin, S.E. dan Achmad Munawar, S.STP dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk sdr. Akhmad Nugraha sebagai Admin.

“Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal lasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB,”

“Namun sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https:// silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung,” terangnya.

Dengan demikian lanjutnya, “Karena hingga batas waktu penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024, dinyatakan Nihil dari pasangan calon dari jalur perseorangan,” pungkasnya. (Rls)

 

Penulis: RlsEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version