BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung.
Penetapan dilakukan setelah KPU menyelesaikan penghitungan dan pleno terbuka rekapitulasi suara di Ballroom Hotel Akar, Bandarlampung, Selasa (3/12/2024).
Pada pleno tersebut pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dinyatakan resmi terpilih kembali sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk periode 2025-2030.
Paslon Eva-Deddy unggul dengan perolehan suara sebanyak 264.740 suara, jauh meninggalkan pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah yang hanya meraih 91.740 suara.
Dari total 409.093 suara yang masuk, rincian suara adalah: Suara sah: 356.480 suara Suara tidak sah: 52.613 suara.
Rapat pleno berlangsung hingga pukul 19.00 WIB dan diselesaikan dengan tahapan sinkronisasi akhir sebelum pengumuman resmi.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Aprilliwanda, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang hadir, termasuk pasangan calon, Saksi, dan audiens, menyepakati hasil rekapitulasi suara tanpa persetujuan.
“Ketua KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi suara di forum. Semua pihak, baik pasangan calon maupun Bawaslu, menerima hasil ini,” ujar Aprilliwanda dalam keterangannya.
Meski sudah ditetapkan, KPU dan Bawaslu memberikan waktu kepada pasangan calon yang setuju untuk mengajukan permohonan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan harus disajikan dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil.
“Jika ada yang keberatan, Paslon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” tambah Aprilliwanda.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada gugatan yang diajukan, maka hasil ini dinyatakan final. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode mendatang.
“Jika tidak ada gugatan dalam 3×24 jam, hasil ini sah dan final. Paslon terpilih akan segera dilantik,” tutup Aprilliwanda.(*)