BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID –Tahapan pilkada serentak 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan jadwal tahapannya pada Rakor dan Sosialisasi yang digelar di Emersia Hotel Lampung, Rabu (3/4/2024).
Tahapan tersebut meliputi pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) termasuk di Provinsi Lampung.
Secara nasional, ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini. Mereka sudah merencanakannya program dan anggarannya sejak 26 Januari 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami pada kesempatan tersebut memaparkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak baik Pilwakot/Pilbup maupun Pilgub digelar serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Erwan juga menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Menurutnya, sosialisasi itu penting dilakukan kepada berbagai stakeholder diantaranya pemerintah, partai politik dan lainnya.
Lebih lanjut Erwan mengatakan, pihaknya pada 27 Januari 2024 lalu juga sudah dibuka pendaftaran untuk lembaga pemantau pemilu.
“Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024 mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” terang Erwan.
Dimulai dari perencanaan dan program anggaran, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, dan Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih sampai 18 November 2024.
Sementara pembentukan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18 April-5 November 2024.
Sementara pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari-16 November 2024.
Lalu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei-23 September 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Lalu, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan tahapan kampanye 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU.
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK ke KPU.
Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
“Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih,” pungkasnya. (*)
Sumber: Radar Lampung