LKPJ Kepala Daerah 2024: DPRD Lampung Rekomendasikan Bentuk Tim Khusus PAD hingga Pendataan HGU

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD, dan Pembacaan Keputusan DRPD dan Sambutan Gubernur Lampung.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).

LKPJ sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, M Firsada, menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” ujarnya.

Pj Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.   Adapun 8 rekomendasi DPRD Lampung kepada pemerintah daerah disampaikan oleh Juru Bicara Pansus LKPJ, Budi Hadi Yunanto.

Berikut rekomendasinya:

1. Pembentukan Tim Khusus PAD. Tim ini akan bertugas menentukan target PAD di tiap OPD dan menggali potensi aset daerah yang belum termanfaatkan optimal, seperti gedung, mes penginapan, dan lahan pertanian.

2. Inovasi Pengelolaan PAD. Badan Pendapatan Daerah diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD, terutama melalui penataan dan pengelolaan aset daerah.

3. Optimalisasi BUMD dan Aset Wisata. BUMD diminta melakukan diversifikasi usaha serta menggandeng mitra dalam bentuk profit sharing atau skema BOT, termasuk pengembangan aset seperti Gedung Wanita dan Gedung Rimbawan menjadi fasilitas penginapan.

4. Evaluasi PT Bank Lampung. Kinerja Bank milik daerah itu diminta dievaluasi menyusul banyaknya ASN dan dua kabupaten yang beralih ke bank lain.

5. Perda Pengelolaan Aset Masjid Raya Al-Bakrie. Disarankan diterbitkan peraturan daerah untuk memperjelas tata kelola aset pembangunan masjid tersebut.

6. Klarifikasi Dana Bagi Hasil Migas. Pemprov diminta menindaklanjuti status dana yang tertahan di PT Lampung Energy Berjaya melalui biro hukum.

7. Evaluasi Program Pemutihan Pajak. Pansus menyoroti masih banyaknya disinformasi terkait beban biaya program ini di masyarakat dan meminta agar OPD terkait segera melakukan perbaikan layanan.

8. Pendataan Hak Guna Usaha (HGU). Pemprov diminta mendata dan mengawasi lahan pertanian milik swasta yang HGU-nya mendekati habis serta memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat. (*)

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version